Bupati Dairi DR. Eddy Keleng Ate Berutu yang diwakili oleh Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita Sihombing, SH menyampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dairi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi tentang Retribusi Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan Perangkat Desa tahun anggaran 2019 dalam sidang paripurna pada Rabu (3/7/2019) di ruang sidang DPRD Kabupaten Dairi. Sidang paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sabam Sibarani, S.Sos yang di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dairi Togar Pasaribu dan Benpa Nababan. Turut hadir dalam sidang tersebut Sekreraris Daerah Kabupaten Dairi Sebastianus Tinambunan, SH, M.Pd, Asisten dan Staf Ahli Bupati Dairi serta Pimpinan OPD Kabupaten Dairi.
Bupati Dairi dalam penyampaian nota jawaban yang disampaikan oleh Wakil Bupati Dairi mengatakan terkait dengan pemandangan umum yang disampaikan oleh beberapa Anggota Dewan diantaranya Ir. Johannes Berutu tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta berapa jenis pajak daerah yang telah terlaksana sampai tahun 2018, Wakil Bupati Dairi mengatakan jenis pajak daerah yang terlaksana di Kabupaten Dairi adalah pajak hotel; pajak restoran; pajak hiburan; pajak reklame; pajak penerangan jalan; pajak mineral bukan logam dan bantuan; PBB perdesaan dan perkotaan; bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Untuk target dari keseluruhan pajak tersebut dikatakan Beliau sebesar Rp. 13.822.000.000 dan yang terealisasi di tahun 2018 sebesar Rp. 11.708.281.189. Sedangkan untuk retribusi daerah yang terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu dikatakan Beliau untuk tahun 2018 memiliki target sebesar Rp. 47.370.735.700 sedangkan yang terealisasi sebesar Rp. 7.447.646.333.
Untuk langkah-langkah yang dilakukan secara konkrit dalam peningkatan retribusi daerah dikatakan Beliau diantaranya adalah dengan meningkatkan pengawasan pemungutan retribusi dan memperkuat proses pemungutan melalui peningkatan kualitas SDM serta memperluas basis penerimaan melalui peningkatan pelayanan atas layanan retribusi yang dipungut. Usai mendengar nota jawaban, Ketua DPRD Kabupaten Dairi sebelum menutup persidangan mengatakan untuk pentupan masa sidang ke II paripurna akan dilakukan pada Rabu 10 Juli 2019 dengan agenda diantaranya penandatanganan berita acara dan keputusan bersama tentang 3 buah Ranperda Kabupaten Dairi.